Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R. K Siregar mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Patroli Raimas Ditsamapta melintas di Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya dan melihat ada satu pemuda yang mencurigakan.
"Setelah kita lakukan pengecekan ternyata dia sedang dalam keadaan mabuk dan membawa sajam. Kondisi mabuk dan membawa Sajam ini sangat berbahaya karena rentan melakukan kekerasan kepada orang lain," terang Timbul.
Pelaku berinisial ES (51) yang sehari hari bekerja sebagai penjaga malam mengaku membawa sajam berjenis badik untuk keamanan diri saat beraktivitas di luar rumah dan juga saat bekerja menjaga pos ronda.
"Perlu saya sampaikan disini, bahwa setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa izin dari aparat berwenang, karena sangat rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif. Apalagi membawa Sajam dalam kondisi mabuk," tegasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(hum/emca/jp).