BREAKING NEWS

Senin, 05 Juli 2021

Anggota DPRD Kalsel Gelar Sosper Daerah Kalsel Nomor 3 Tahun 2017 di HST

BARABAI- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi, S.Sos, SH, fraksi Partai Golkar menggelar Sosialiasi Peraturan (Sosper) Daerah Kalsel Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bertempat di Balai Desa Ayuang KM 5 Barabai, Hulu Sungai Tengah pada Senin, 05 Juli 2021.

Sosper adalah kegiatan rutin kedewanan di DPRD Kalsel dengan menghadirkan Narasumber Taufik Rahman, M.Pd (Pendidik), Fahriansyah, S.Pdi (Pendidik), dan dimoderatori oleh Muhammad Aini, S.Sos.

Dalam kegiatan itu, Athaillah Hasbi menyampaikan, bahwa sosialisasi Perda ini merupakan program pemerintah dan penting diketahui seluruh masyarakat karena bingung terkait aturan. Selain itu, asas hukum itu jelas, dan segala sesuatu produk hukum masyarakat wajib tahu.

"Terikat pada aturan itu, makanya kita lakukan sosper agar masyarakat bisa tahu," ujarnya.

Pria yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan IV meliputi, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan dan Tapin ini menjelaskan, melalui Sosialiasi Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini, ia mengajak kepada pemerintah dan masyarakat saling mendukung demi terciptanya peserta didik yang unggul, dalam menempuh pendidikan ditingkat dasar hingga perguruan tinggi.

"Tujuan hadirnya perda ini adalah untuk meningkatkan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dalam persaingan baik regional, nasional maupun global," jelasnya.
Sementara kedua nara sumber memaparkan, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan. 

"Karena itu, Perda pendidikan itu harus bersifat komprehensif, dimana isinya mencakup berbagai hal dan harus menyesuaikan dengan kondisi lokal serta sejalan dengan visi dan misi RPJMD yaitu, memasukkan ciri khas daerah didalamnya serta lebih memperhatikan pendidikan agama, perguruan tinggi, muatan lokal," paparnya.

Disamping penyelenggaraan pendidikan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, hendaknya harus ada aturan mengikat, sehingga pendidikan bisa lebih teratur dan lebih baik lagi. 

Selain itu, lembaga pendidikan juga wajib mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lainnya.

Menurutnya, sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta dapat mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

"Harapan kami dengan adanya Perda No 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan ini, nantinya sasaran dan tujuan anggota DPRD untuk bisa membantu pendidikan di Provinsi Kalimantan Selatan. Dimana menjadikan  pendidikan yang lebih berkualitas dan terjangkau untuk semua kalangan bisa tercapai, hak-hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bisa sama rata baik sekolah negeri dan swasta," harapnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota hendaknya betul-betul serius melakukan persiapan dan pembinaan terhadap Sekolah Ramah Anak (SRA).

"Selain itu, sekolah adiwiyata maupun sekolah sehat baik yang di Kementerian Pendidikan maupun madrasah yang berada dibawah binaan Kementerian Agama," tandasnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes