BREAKING NEWS

Kamis, 08 Juli 2021

Kades Belandean Konsultasi Ke Dinas PMD Batola

MARABAHAN- Kepala Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Elly Rahmah, bersilaturahmi dan konsultasi ke Kasi Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Barito kuala, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes yang iya pimpin. Baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahun 2021.

"Sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam peraturan yang ada, karena sebagai Kepala Desa yang baru saja dilantik masih banyak belajar tentang penggunaan anggaran dana desa,” ucap Kades Belandean Elly Rahmah, Senin (05/07/2021).

Elly Rahmah mengatakan, akan siap berkoordinasi ke bidang tekhnisnya tentang peran dan wewenang kepala desa dalam penggunaan anggaran dana desa. Hal itu agar setiap melangkah selalu memegang ketentuan dan aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian harinya.

Menurut Elly sapaan akrab ibu kades, dirinya juga akan memberikan perubahan dan kemajuan pembangunan desa yang dia pimpin. "Sehingga apa yang ada di visi dan misinya akan bisa tercapai dan berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan," ungkapnya.
Terpisah, Wakil Bupati Batola H. Rahmadian Noor ketika ditemui jurnalispost.online di rumah jabatannya mengatakan, seorang kepala desa harus mengerti dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada warganya.

"Oleh karena itu, kepala desa juga harus berinovasi dalam memajukan desanya, artinya bukan terpaku di dana desa saja, tetapi mempunyai terobosan untuk mencari program di luar pada desa, baik itu pendapatan asli desa maupun program lainnya," jelasnya.

Rahmadi juga menghimbau, kepada pegawai negeri sipil sebagai abdi sipil negara yang harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya. 
Selain itu, Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala H. Nurdin, menjelaskan tentang penggunaan dana desa dan peranan kepala desa harus sesuai dengan tugas dan fungsi atau tupoksi, sehingga kepala desa dalam penggunaan anggaran harus berpegangan dengan payung hukum aturan, agar tidak salah melangkah.

"Oleh sebab itu, kepala desa harus memahami tugas dan wewenangnya dalam menggunakan anggaran, karena sekecil apa pun anggaran yang di keluarkan harus di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan aturan," ujarnya.

H Nurdin juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, kepala desa yang sudah dilantik akan diberi pelatihan tentang tugas serta fungsi dan wewenangnya, khususnya dalam menggunakan anggaran desa. 

"Sehingga kades akan mengerti dan menjalankan sesuai dengan ketentuan aturan," pungkasnya. (li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes