BREAKING NEWS

Kamis, 08 Juli 2021

Mantan Kades Kalinapu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2017

TAMIANG LAYANG- Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan YS, Mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 lalu.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2017, Desa Kalinapu mendapat Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp1,2 miliar.

"Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan pekerjaan yang telah direncanakan dalam APBDes tahun 2017," ungkap Afandi didampingi Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Ecky Widi Prawira pada saat memimpin press release di Mapolres Bartim, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, dalam pembiayaan selama pekerjaan tersebut, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp400 juta. 

"Hal itu berdasarkan hasil perhitungan penyidik terhadap dana yang telah diselewengkan," ujarnya.

Menyangkut kemana uang tersebut dipergunakan, Afandi menjelaskan, bahwa dipergunakan YS untuk ketempat karaoke dan hiburan malam. 

Meski demikian, saat ini polisi masih menelusuri jikalau ada keterlibatan pihak lain.

Masih kata Afandi, dalam dugaan kasus korupsi ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, baik perangkat desa, lembaga pemerintah, dan masyarakat.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen pengajuan, pencairan, penyaluran, dan pelaksanaan anggaran.

Afandi menegaskan, bahwa YS dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes