BREAKING NEWS

Jumat, 02 Juli 2021

Sengketa Tanah di Jalan Hiu Putih, Hakim PS Objek Perkara

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang mengadili perkara perdata Nomor  36/Pdt.G/2021/PN Plk, melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan, pada Jum'at, 2 Juli 2021.

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Etri Widayati dan Boxgie Agus Santoso serta Nithanel Nahsyun Ndaumanu selaku hakim anggota dibantu Panitera Pengganti, Taty.

Sedangkan objek sengketa terletak di Jalan Hiu Putih (dahulu dinamakan paguyuban jl arwana), Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Suratno, Suparno dan Dilar selaku pihak penggugat dan para tergugat adalah Madie Goening Sius dan Untung.

Kuasa pendamping dari pihak penggugat, Men Gumpul mengatakan, bahwa tanah milik tiga orang penggugat itu sebanyak 4 (empat) kavling.

"Tanah milik Suparno seluas 798 meter persegi, milik Suratno seluas 798 meter persegi dan milik penggugat atas nama Dilar seluas 1.598 meter, yang mana tanah milik para penggugat telah bersertifikat diterbitkan BPN pada tahun 1999 lalu," kata Men Gumpul.

Perlu diketahui kata Men Gumpul, sebelum sertifikat terbit, tanah tersebut adalah milik Pemda yang dibagikan oleh Koperasi Yayasan Isen Mulang yang diketahui Lukas Tingkes pada saat itu.

Tanah Pemda itu 30 persen nya untuk kepentingan umum. Sedangkan sisanya 70 persen dibagikan untuk Perumahan Setda Provinsi, Dinas Instansi Provinsi maupun DPRD Provinsi. Kemudian ada juga untuk Perumahan Setda Kota, Dinas Instansi Kota maupun DPRD Kota.

"Terkait kawasan yang disebut Jalan Arwana itu lanjutan Jalan Hiu Putih. Namun, setelah masuk proyek pemerintah maka Jalan Arwana dihapus dan digantikan nama Jalan Hiu Putih," ungkap Men Gumpul.

Sementara itu, Madi Goening Sius yang merupakan pihak tergugat keberatan tanahnya digugat oleh penggugat. Menurut Madie, jalan Hiu Putih sejak tahun 1980 sudah ada, cuma dikerjakan secara bertahap.

"Saya sudah beberapa puluhan tahun tinggal disini. Sekitar lokasi ini dahulu ditanam kebun karet, saya punya surat SK Damang Nomor 29 Tahun 2011 karena berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Pergub Nomor 13 Tahun 2009,” sebut Madie.

Selain Mejelis Hakim dan para pihak yang berperkara, hadir pula sejumlah personel Polresta Palangka Raya yang mengamankan jalan pemeriksaan setempat. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes