BREAKING NEWS

Rabu, 04 Agustus 2021

Aspidsus Kejati Kalteng, HAT Masih Berstatus Saksi

PALANGKA RAYA- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Douglas Pamino Nainggolan, menegaskan bahwa status inisial HAT masih sebagai saksi dalam perkara pembuatan badan jalan tembus pada 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Penegasan itu disampaikan Douglas kepada awak media, pada hari Rabu 4 Agustus 2021 di kantornya, usai pihak Kejati menyampaikan jawaban selaku termohon atas permohonan praperadilan yang dimohonkan HAT pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Saya nyatakan secara tegas di sini, objek praperadilan yang dimaksud ini tidak ada. Bukan premature lagi, karena sampai saat ini (Rabu siang), surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan (HAT, red) tidak pernah diterbitkan oleh tim penyidik Kejati Kalteng," tegas Douglas.

Sebelumnya, beredar berita di media bahwa HAT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, Senin, (19/7/2021) atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan badan jalan tembus antar desa dari kelurahan Tumbang Sanamang ke desa Kiham Batang, 43  Kilometer.

"Jadi, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan dirinya sebagai tersangka, itu bisa diluruskan dengan menyatakan, itu adalah sebuah rencana pada tanggal 19 Juli. Dalam arti ketika yang bersangkutan hadir diperiksa sebagai saksi, boleh jadi nanti ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Douglas.

Menanggapi jawaban termohon pada sidang praperadilan, Kuasa Hukum HAT, Parlin Hutabarat merasa kaget atas jawaban termohon. Menurut Parlin, apa yang disampaikan oleh termohon bertolak belakang dengan peristiwa yang terjadi pada, tanggal 19 Juli yang diberitakan di media bahwa HAT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng.

"Jadi, dengan peristiwa hari ini, kita bisa simpulkan bahwa, inilah cikal bakal terjadinya Trial by the press. Ini siapa yang salah, salah media kah atau salah narasumber, nah ini yang kita sesalkan. Seharusnya, ketika berita itu terbit, kalau itu tidak benar atau ada kekeliruan. Ya, seyogyanya berita itu ada koreksi," ungkap Parlin Hutabarat. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes