BREAKING NEWS

Minggu, 08 Agustus 2021

Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan di HST

BARABAI- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi, Fraksi Partai Golkar Sosialisasikan  Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SDN 2 Jatuh tepatnya di RT 04 Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Kegiatan tersebut didasari jadwal kegiatan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalsel 2021 dan Program Kerja DPRD Kalsel.

Athaillah Hasbi menjelaskan, bahwa Perda kepemudaan ini merupakan turunan UU kepemudaan dan menjadi perda yang merupakan sebuah kebutuhan.

Menurutnya, ditangan Gubernur Sabirin dan Muhidin Kalsel 2021-2024, dan Hulu Sungai Tengah dipimpin Aulia Oktaviandi pemimpin muda. Jadi, organisasi kepemudaan harus optimis jangan pesimis.

"Saya akan memperjuangkan hak-hak kepemudaan di Kalimantan Selatan, karena rata-rata pemilih saya orang muda," ujarnya.

Sementara itu, M. Aini S.Sos yang merupakan nara sumber berharap, pemuda dapat berdaya guna dan mempunyai tenaga kerja yang handal dalam rangka bersaing di dunia usaha dan berbagai bidang lain.

Sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari Fitriyadi selaku Pj Kepala Desa Jatuh, dengan sambutan hangat dari masyarakat khususnya pemuda dan karang taruna warga sekitar.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Pj Kepala Desa Jatuh Fitriyadi, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Kemudian, disela kegiatan diserahkan bantuan sebesar Rp2,5 juta dari anggota dewan yang diterima perwakilan masyarakat. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes