BREAKING NEWS

Selasa, 31 Agustus 2021

Pilar BAS Sosialisasikan Surat Edaran Bersama Forkopimda HST

BARABAI- Pilar Batang Alai Selatan, Camat, Danramil dan Kapolsek Batang Alai Selatan mensosialisasikan surat edaran Bersama forkopimda Nomor : 100/09/SATGAS/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kegiatan sosialisasi diberikan kepada warga masyarakat Birayang Timur, Desa Wawai, dan Wawai Gardu di Aula Kantor Desa Wawai Gardu di jalan Wawai RT. O01 RW. 001 Kecamatan BAS, Selasa (31/01).

Camat BAS Kartadipura menyampaikan bahwa surat edaran Bersama forkompinda ini menindaklanjuti   Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Selain itu, sesuai hasil kesepakatan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten HST,” ucapnya.

Kartadipura menjelaskan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” terangnya.

Camat mengatakan, untuk pasar tradisional diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah, dan tempat ibadah Masjid, Langgar, Musholla, Gereja, Pura, dan Balai Adat serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

"Sedangkan untuk pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diizinkan tanpa danya penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.

Sementara itu, Danramil 1002-01/BAS Kapten Inf Subhan mengatakan bahwa kami TNI/Polri akan selalu mendukung kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah baik pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19.

"Oleh karena itu, mari kita laksanakan kebijakan pemerintah terkait surat edaran Bersama forkopimda HST, agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran dan segera terbebas dari pandemi, sehingga kita semua dapat kembali hidup dengan normal,” harap Danramil. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes