BREAKING NEWS

Jumat, 03 September 2021

Anggota Reskrim Polres HST Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih Online

BARABAI- Anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah menangkap pelaku judi kupon putih online di daerah itu.

"Pelaku seorang pria berinisial SR (25) warga Awang Besar RT. 007 RW. 004, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkap Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST Aipda M. Husaini, Jum'at (3/9).

Ia mengatakan, pelaku judi kupon putih ditangkap Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.

"Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Awang Besar," katanya.

Pelaku kata dia, saat tertangkap tangan oleh anggota sedang berjudi.

Barang bukti disita dari pelaku yaitu satu buah buku yang berisikan angka rekapan, rekapan angka togel di dalam satu buah Handphone, dan uang tunai sebesar Rp53 ribu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah," jelasnya.

Pelaku kami sangkakan Pasal 303 Sub 303 bis KUH Pidana. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes