BREAKING NEWS

Rabu, 29 September 2021

Pansus Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi Konsultasi ke Kemendikbud RI

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (28/9).

Ketua Pansus Raperda Tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi, Muhammad Lutfi Saifuddin mengatakan konsultasi tersebut dilaksanakan untuk mengetahui pola penguatan fasilitasi pendidikan tinggi karena pihaknya tidak menginginkan batas kewenangan perguruan tinggi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat bertentangan dengan Raperda yang sedang disusun DPRD Kalsel tersebut.

"Ini yang mungkin akan kita harmonisasi agar betul-betul Raperda ini bisa melengkapi urusan pendidikan tinggi yang merupakan kewenangan pusat,” katanya kepada wartawan, Senin (27/9).

Lutfi mengungkapkan hingga saat ini, pembahasan Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi sudah mencapai 70 persen. Setelah melakukan konsultasi ke Kemendikbud, Pansus akan segera melakukan finalisasi dan dilanjutkan dengan uji publik.

"Dalam uji publik itu, kami akan mengundang seluruh stakeholder terkait pendidikan tinggi khususnya pihak universitas, kopertis, bahkan mungkin dari kalangan para mahasiswa,” jelasnya.

Diketahui, usulan Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi inisiatif Komisi IV DPRD Kalsel tersebut bermula dari aspirasi-aspirasi warga Kalsel yang menuntut ilmu di beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia agar mendapat akses pendidikan tinggi yang lebih baik. 

Meskipun disadari urusan kewenangan perguruan tinggi sendiri adalah urusan pemerintah pusat. Namun saat pengkajian awal dan pemaparan saat di harmonisasi, ditemukan formula dan kesempatan peluang untuk pengaturan hal yang diinginkan guna kepentingan masyarakat Kalsel seluruhnya.

Peluang tersebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat Ketentuan Terkait Belanja Operasi yakni item Belanja Barang dan Jasa. Sebagaimana ketentuan tersebut memperbolehkan pemberian bantuan uang dan beasiswa, yang merupakan salah satu item fokus dalam Raperda ini. (mckalsel/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes