BREAKING NEWS

Sabtu, 11 September 2021

Satlantas Polres Seruyan dan Dishub Periksa serta Sosialisasikan terhadap Kendaraan Mobil Barang Odol

KUALA PEMBUANG- Satlantas Polres Seruyan bersama Dinas Perhubungan Seruyan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan sosialisasi terhadap kendaraan mobil barang ODOL atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 551.2/52/DISHUB/2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading), Jum'at (10/9).

"Kegiatan pemeriksanaan dan sosialisasi terhadap kendaraan angkutan barang ODOL ini dilaksanakan sejak hari Kamis 9 September 2021, dan masih berlanjut sampai hari ini," ujar Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon melalui Ps. Kanit Gakkum Satlantas Polres Seruyan Bripka Taufiq Sukma.

Menurutnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan di tiga lokasi yaitu, Jalan Jendral Sudirman Km. 144 Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Jalan Jendral Sudirman Km. 79 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dan Jalan Jendral Sudirman Km. 115 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

"Tentunya melalui kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan pengawasan dan pengendalian kendaraan ODOL, guna memberikan keuntungan bersama baik bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” imbuh Bripka Taufiq Sukma.

Bripka Taufiq menambahkan banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor Overdimension/Overload (ODOL) seperti Infrastruktur jalan cepat rusak, laju kendaraan menjadi lambat, waktu tempuh perjalanan menjadi lama, dan paling berbahaya adalah dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas karena ketidak patuhan angkutan yang Overdimension/Overload.

"Ini berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong," ujarnya.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Seruyan Imanuddin, menambahkan yang dimaksud dengan Overload adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Sedangkan Overdimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi) seperti perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

"Sanksi hukum apabila melakukan modifikasi yang melanggar kewajiban uji tipe salah satunya Pasal 277 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, sebagimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," jelas Imamuddin. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes