BREAKING NEWS

Jumat, 01 Oktober 2021

Abdul Fattah Fokus Hadapi Banding BPPHLHK

PALANGKA RAYA- Paska dikabulkannya gugatan perdata Pekebun kelapa sawit asal Kabupaten Seruyan Moch Abdul Fatah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Kini, ia fokus menghadapi banding dari pihak tergugat.

Penetapan kawasan hutan di areal kebun Abdul Fattah oleh tergugat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Seksi Kalimantan I Palangka Raya dibatalkan dengan  putusan perdata oleh Majelis Hakim PN Sampit.

"Kami sudah siap menghadapi permohonan banding yang diajukan pihak BPPHLHK," ucap Rendha Ardiansyah selaku Kuasa Hukum  Abdul Fatah, Kamis 30 September 2021.

Pada tanggal 30 Agustus 2021, PN Sampit menyatakan sah sebanyak enam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) milik Moch Abdul Fatah. 

"Berarti negara secara hukum mengakui bahwa tanah pada wilayah tersebut adalah tanah ulayat dan bukan wilayah hutan," kata Rendha.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2021, BPPHLHK mengajukan permohonan banding melalui PN Sampit ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. 

Menurut Rendha, usai putusan pengadilan,  masyarakat sekitar kawasan tersebut menjadi lebih tenang dalam menempati maupun mengusahakan tanah mereka.

Dalam persidangan pun, warga kerap menonton karena keputusan hukum atas tanah tersebut dapat berimbas terhadap mereka yang juga memilik kebun di kawasan itu.

"Kami akan mengajukan praperadilan pemulihan nama baik  Abdul Fatah dan ganti kerugian," beber Rendha.

Pasalnya, Fatah sempat ditahan oleh BPPHLHK lantaran diduga melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan bahkan menjadi terdakwa, kemudian PN Sampit memvonis bebas Fatah karena tidak terbukti bersalah. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes