BREAKING NEWS

Jumat, 01 Oktober 2021

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Sukamara Jalani Sidang Pertama

PALANGKA RAYA- Terdakwa Baslinda Dasanita Mantan Ketua KPU Kabupaten Sukamara periode 2003 -2013 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya, Kamis 30 September 2021.

Ia menjalani sidang pertama secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukamara. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon dan dua hakim anggota.

Jaksa menuding perbuatan terdakwa selaku penerima dan penanggungjawab dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 tidak menyetorkan kembali sisa dana hibah KPU tahun 2008 ke kas daerah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp1.379.925.670 berdasarkan audit BPK RI  Nomor 34/LHP/XXI/04/2018, 30 April 2018," ucap JPU, Enggar Ahmadi Sistian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dia juga dituding menggunakan sisa dana hibah tersebut untuk kegiatan lain selain kegiatan pemilihan Kepala Daerah  Sukamara tanpa melalui rapat pleno bersama dengan anggota komisioner lainnya, dan tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 26.

Setelah berakhirnya kegiatan pemilahan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara pada tahun 2008, terdakwa tidak pernah memerintahkan secara tertulis kepada bendahara dan sekretaris KPU untuk segera membuat LPJ terhadap dana hibah yang telah diberikan kepada KPU Sukamara sebagai dasar untuk mengembalikan sisa dana hibah tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap Enggar.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, 7 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes