BREAKING NEWS

Kamis, 14 Oktober 2021

Dugaan Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa Lebak, Gapoktan Beringin Jaya Tidak Ada

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi optimasi lahan rawa lebak Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 Oktober 2021, selaku terdakwa Adae Enel.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Harmisu, mantan Pj Kades tahun 2018 sekaligus Sekretaris Kelompok Tani Beringin III Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Kalteng. 

Terungkap di persidangan, Harmisu tidak mengetahui adanya kegiatan program optimasi lahan rawa lebak di desa Tewang Beringin. Kata Harmisu, Gapoktan Beringin Jaya tidak ada bahkan legalitas nya pun tidak ada.

Menurut JPU, untuk membentuk Gapoktan harus terdiri dari beberapa kelompok tani lainnya. Sementara saksi Harmisu adalah pengurus kelompok tani Beringin III yang dibentuk berdasarkan musyawarah dan belum berbadan hukum.

Kelompok Tani Beringin III juga tidak dilibatkan dalam pembukaan rekening untuk pencairan dana optimasi lahan sebesar Rp1 Miliar. Pada tahap pertama dicairkan 70 persen dan tahap ke II dicairkan 30 persen tanpa ada LPJ.

"Apakah saksi mengetahui Gapoktan Beringin Jaya menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp1 Miliar untuk optimasi lahan," tanya JPU Erfandy Rusdy kepada saksi Harmisu. "Tidak pernah," jawab saksi Harmisu.

Jaksa juga menanyakan apakah kelompok tani Beringin III pernah menerima bantuan dana optimasi lahan rawa lebak dari Gapoktan Beringin Jaya, Adae Enel selaku ketua Gapoktan juga Kades Tewang Beringin. "Tidak pernah," kata Harmisu.

Adae Enel diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Ir Hendri Nuhan selaku mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan serta Runai, Mantan Kabid Prasarana dan Sarana, keduanya dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut dalam surat dakwaannya, bahwa atas perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat Katingan.

Namun, menurut Penasihat Hukum terdakwa Adae Enel, Melky Yuwono, mengatakan apa yang dituduhkan JPU tidak semuanya benar, karena program optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin sudah terealisasi.

"Semua pekerjaan tersebut sudah terealisasi, sudah selesai dan sudah clear," kata Melky, Kamis 14 Oktober 2021 di Palangka Raya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes