BREAKING NEWS

Selasa, 19 Oktober 2021

Dukcapil Bartim Jemput Bola Pelayanan Aminduk di Desa Dambung

TAMIANG LAYANG- Di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai, tidak menyurutkan niat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarkat.

Baru baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur melaksanakan jemput bola (jebol) pelayanan administrasi kependudukan (Aminduk) di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah.

Jebol ini dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Barito Timur yang tinggal di daerah sulit dan belum mendapatkan pelayanan.

"Pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu, kami melaksanakan jembut bola pelayanan administrasi kependudukan di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo, S.Pd, MAP di Tamiang Layang, Selasa (19/10/2021).

Muslim menjelaskan, kegiatan jebol yang pihaknya lakukan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Pusat dan saran dari Bupati Barito Timur. Ia pun juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur terkait pelayanan Adminduk jemput bola tersebut.

Muslim menyebutkan, pelayanan yang diberikan kepada warga Desa Dambung adalah administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil lainnya.

Muslim menjelaskan, pelayanan Adminduk di Desa Dambung bisa terlaksana berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.

"Tim Jebol Dukcapil dipinjamkan 1 buah mobil double gardan oleh Pemkab Bartim, untuk melaksanakan kegiatan Adminduk dan dibantu oleh Camat Dusun Tengah,” terangnya.

Muslim juga menyampaikan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Kabupaten Barito Timur tidak perlu memperpanjang KTP-el jika masa berlakunya sudah berakhir.

Muslim menyebutkan, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 85/414/85/Disdukpil/2016, tanggal 16 Februari 2016, bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.

"Kami informasikan lagi kepada masyarakat bahwa surat edaran Bupati Barito Timur tersebut masih berlaku sampai saat ini. Jangan khawatir sesuai pasal 101 huruf c UU No. 24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup," sebutnya.

Dengan demikian, kata Muslim, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya. "Terkecuali ada perubahan data baru dirubah," tandasnya. (dsk/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes