BREAKING NEWS

Rabu, 06 Oktober 2021

Polsek Gunung Purei Tangkap Pelaku Pencuri Sarang Walet

 

MUARA TEWEH- Jajaran Polsek Gunung Purei, Polres Barito Utara menangkap seorang laki-laki berinisial M (39), warga Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei.

M ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/03/X/2021/Polsek Gunung Purei/ Polres Barut/ Polda Kalteng tanggal 4 Oktober 2021, oleh korbannya berinisial S warga Jalan Lintas Kaltim No 06 RT. 002 RW. 001 Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei.

M dilaporkan karena telah melakukan pencurian sarang walet di Jalan Lintas Kaltim Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barut pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K melalui Kapolsek Gunung Purei Ipda Kuslan menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat pelapor melintas di bangunan sarang walet miliknya, dan ada melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dekat bangunan sarang walet tersebut.

Kemudian pelapor mengecek pintu masuk bangunan sarang, dan didapati kunci gembok pintu sarang walet dalam keadaan rusak dan terkunci dari dalam.

"Selanjutnya, pelapor menggedor pintu dan terdengar suara orang dari dalam sarang. Lalu, pelapor mengunci bangunan tersebut dari luar dengan menggunakan paku dan diikat untuk selanjutnya melapor ke Polsek Gunung Purei," ujarnya.

Kemudian kata Kapolsek, mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Gunung Purei beserta pelapor dan dua orang saksi masing-masing W seorang staf BPD dan C warga setempat mendatangi lokasi sarang walet.

Anggota memberikan peringatan agar pelaku yang didalam bangunan sarang untuk keluar, akan tetapi pelaku tidak mau keluar. Lalu, anggota polsek melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, yang selanjutnya pelaku bersedia keluar dan berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan 15 lembar sarang walet beserta alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian disimpan diatas plafon bangunan sarang burung.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Gunung Purei, lalu perkara dilimpahkan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas kapolsek.

Atas kejadian tersebut, kerugian korban diperkirakan senilai Rp10 juta. Dan tersangka disangkakan Pasal 363 yo 362 KUHP. (ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes