BREAKING NEWS

Kamis, 28 Oktober 2021

Kejari Barito Timur Tindak Lanjut MoU dengan Pemdes Banyu Landas

TAMIANG LAYANG- Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan kunjungan ke Pemerintah Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima, Kamis (28/10/2021).

Kepala Seksi Perdata Tata dan Usaha Negara Kejari Barito Timur, Janang Mula Andri Runo menjelaskan, kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta atas permohonan pendampingan hukum dari Pemdes Banyu Landas.

"Kunjungan tersebut untuk memberikan masukan atau saran dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) tahun 2021 dan mencegah  penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut," terang Janang.

Selain itu, kata Janang, untuk membuka ruang diskusi pelayanan hukum dan penyelesaian bagi kepala desa dan perangkatnya andai terdapat permasalahan yang dihadapi terkait penggunaan DD/ADD.

"Pada kesempatan kunjungan tersebut, kami juga menyampaikan resiko hukum bagi kepala desa dan perangkatnya dan menyarankan agar setiap penggunaan DD/ADD SPJ-nya  dibuat lengkap," kata Janang.

Dikesempatan tersebut, Jaksa pengacara negara juga mengingatkan agar pajak dihitung dan disetor dengan benar serta mendorong agar pelaksanaan kegiatan fisik selesai tepat waktu mengingat saat ini sudah menjelang akhir tahun.

"Aset-aset desa pun harus dikelola dengan benar. Aset berupa tanah agar dibuatkan surat menyuratnya sehingga tidak terjadi sengketa pada masa akan datang," tegas Janang.

Janang berharap, pendampingan hukum keperdataan tersebut dimanfaatkan oleh kepala desa dan perangkatnya sebagai wadah konsultasi sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.

Kunjungan Tim Jaksa Pengacara Negara ke Pemdes Banyu Landas juga dihadiri oleh Plt Camat Benua Lima, Simon Stevins Oktavianus beserta Kasi PMD dan Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Benua Lima. (zi/bl/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes