BREAKING NEWS

Rabu, 13 Oktober 2021

Komisi II DPRD Kalsel Dorong Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Untuk Pengembangan Hewan Ternak

BANJARMASIN- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja mengenai penggunaan lahan eks tambang dalam pengembangan hewan ternak, di Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (13/10).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo ini menghadirkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Banjarbaru, Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas perkebunan dan peternakan Kalsel, Dinas Peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Tanah laut serta dari PT. Arutmin Indonesia.

Imam Suprastowo menjelaskan, rapat kali ini adalah tindak lanjut dari surat dinas peternakan dan hewan Tanah laut yang ditujukan ke DPRD Kalsel, mengenai pinjam pakai lahan eks tambang PT. Arutmin Indonesia untuk dijadikan padang pengembalaan ternak.

"Lahan tidur apabila dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka lahan tersebut akan terjaga sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya, untuk itu kita akan terus dorong pemerintah untuk pemanfaatan lahan tersebut," ucap politisi PDIP tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel Hj. Suparmi menjelaskan, program ini sangat baik untuk percepatan swasembada pangan di Kalsel sekaligus untuk mendukung ketahanan pangan menuju Kalsel sebagai gerbang ibukota negara Republik Indonesia.

"Kami diminta oleh Gubernur untuk memanfaatkan semua sumber daya yang ada, untuk bisa mengembangkan komoditi yang saat ini Kalsel masih kekurangan, yaitu komoditi daging merah," ucapnya.

Terkait permintaan pemanfaatan lahan eks tambang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, lahan yang dimohon tersebut bukan eks lahan reklamasi, karena posisi sekarang PT. Arutmin baru melakukan reklamasi dilahan tersebut, sehingga untuk saat ini sesuai aturan belum bisa dimanfaatkan terlebih dahulu.

"Untuk persyaratan pemanfaatan lahan eks reklamasi dari kementrian Kehutanan adalah, tanaman yang ditanam harus berusia 5 tahun," ungkap Kadishut Kalsel.

Perwakilan PT. Arutmin Indonesia membenarkan lahan yang diminta untuk dimanfaatkan saat ini masih dalam tahap reklamasi, lahan eks tambang ini sudah kami tanami sejak tahun 2017.

"Karen itu, kami belum mengajukan penilaian reklamasi ke kementrian, karena dari sisi persyaratannya kami belum memenuhi dari usia tanam, jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel H. Harianto, SE mengatakan, saat ini kita mengalami kebuntuan, tapi kita tetap harus mencari jalan yang tidak menyalahi aturan, agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk masyarakat banyak.

"Selama itu bukan untuk kepentingan pribadi, saya yakin pasti akan ada jalan keluarnya, kita bisa minta solusi ke banyak pihak, misalnya dari kementrian untuk berkonsultasi," ungkap politisi PKS tersebut.

Imam Suprastowo mengatakan, sesuai tugas dan fungsi DPRD, kita hanya bisa mendorong untuk pemanfaatan lahan ini. 

"Akan tetapi untuk keputusan dan pelaksanaannya tetap kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah," tutupnya. (sar/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes