BREAKING NEWS

Jumat, 15 Oktober 2021

Masuk Polda Kalteng Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

PALANGKA RAYA- Polda Kalimantan Tengah resmi memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke Kantor Mapolda Kalteng seperti yang terlihat di Gerbang pintu masuk siapapun orang yang mau masuk diharuskan men-Scan QR-Code.

Penggunaan aplikasi tersebut merupakan Instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Wilayah Republik Indonesia.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo mengatakan, pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi di Mapolda Kalteng sudah diterapkan mulai lusa kemarin.

"Penggunaan aplikasi peduli lindungi melalui Scan Barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakannya," tegas Irjen Dedi, Jumat (15/10/2021) pagi. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk Markas Komando juga turut mewajibkan 14 polres jajaran Polda Kalteng.

"Dengan demikian akan terdata jumlah orang yang masuk Markas Komando, sehingga prokes di satuan wilayah dapat dilaksanakan dengan maksimal," ucap Eko.

Diakhir kesempatan, Eko menghimbau kepada masyarakat agar men-download atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, karena aplikasi ini sangat penting untuk membantu aktivitas sehari hari seperti saat melakukan perjalanan darat, laut dan udara maupun masuk kedalam perkantoran. (hum/emca/jp).

 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes