BREAKING NEWS

Jumat, 15 Oktober 2021

Miris, Hampir Tiga Tahun Proses Belajar Mengajar SDN 1 Batu Raya 1 di Balai Pertemuan

MUARA TEWEH- Sekolah Dasar Negeri 1 Batu Raya 1, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara hampir tiga tahun tidak pernah digunakan untuk belajar mengajar oleh murid dan guru.

Mereka melaksanakan proses belajar mengajar di sebuah balai pertemuan, yang mestinya sangat kurang pantas untuk mendidik anak sekolah di dalam masa perkembangan. Ketika mereka seharusnya belajar disebuah gedung yang layak pada umumnya.

Salah satu warga setempat, Tambrin mengatakan, selama tiga tahun ini proses belajar mengajar tetap berjalan, meski hanya di sebuah balai pertemuan.

"Dari kelas 1 sampai 6 proses belajar tetap berjalan, meski hanya di ruangan yang begitu sempit sampai keluar depan sekolah para murid tetap bersekolah," katanya ketika di temui awak media ini, Kamis (14/10/2021).

Tambrin menjelaskan, beberapa waktu lalu, ada beberapa orang dari Muara Teweh dan Palangkaraya melaksanakan rapat dan menyatakan akan membuka sekolah tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada ketentuannya.

"Jadi, sampai saat ini sekolah tersebut belum bisa dibuka, dan guru pun tidak berani membukanya, dikarenakan ada masalah," terangnya.
Tambrin menambahkan, karena tidak bisanya sekolah tersebut dibuka, dengan terpaksa proses belajar mengajar kembali di balai pertemuan.

"Harapan kami kepada pemerintah baik kabupaten maupun provinsi dapat mencari solusi terbaik, supaya proses belajar mengajar disini dapat berjalan sesuai pada umumnya," harapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Batu Raya 1 Yurdie S.Pd SD mengatakan, selaku kepala sekolah berharap agar para siswa dapat kembali belajar ke SDN 1 Batu Raya 1.

Yurdie menjelaskan, pada tanggal 22 September 2021, telah dibuka secara resmi oleh unsur Tripika Kecamatan Gunung Timang, Kapolsek, dan Danramil, serta Kabid Dikdas. Mereka menyuruh supaya bisa kembali ke sekolah tersebut, namun ahli waris tanah masih tidak mengizinkan untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut.

"Ahli waris juga menelpon pa Camat dan berkata bahwa tidak boleh melakukan kegiatan disekolah tersebut, kalau tanah tersebut belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara," ucapnya.
Yurdie meminta, kepada Pemkab Barito Utara terkhusus Bupati Barito Utara H. Nadalsyah bagaimana mencari solusinya yang terbaik, supaya sekolah tersebut bisa kembali digunakan untuk belajar mengajar seperti sekolah-sekolah lain yang ada di Batu Raya 1 dan Batu Raya 2.

"Saya berharap Pemkab Barito Utara supaya bisa memperhatikan SDN 1 Batu Raya 1 sebagaimana sekolah sekolah lain yang ada di Kecamatan Gunung Timang," harapnya.

Terpisah, Alui selaku ahli waris tanah mengatakan, untuk urusan saya terkait lokasi tanah SDN 1 Batu Raya 1 sampai sekarang belum ada penyelesaian.

"Jadi, saya berharap kepada pemerintah daerah setempat tolong penyelesaiannya itu, karena saya sudah mengadili sendiri," katanya.

Alui menjelaskan, arti dalam hukum mengadili diri sendiri itu adalah sah, akan tetapi jika ada terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan pemerintah, ia meminta agar pemerintah ada kebijaksanaan untuk menyelesaikan tanah tersebut.

"Harapan saya jangan sampai berkepanjangan," jelas Alui. (ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes