BREAKING NEWS

Rabu, 06 Oktober 2021

Noormiliyani Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

MARABAHAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin memberikan penghargaan kepada Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS atas komitmennya dalam penerapan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Honorer (Non ASN) dan Perangkat Desa.

Pemberian penghargaan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Tito Hartono, di sela Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kesepakatan BP Jamsostek Non ASN dan Penyerahan Penghargaan kepada Bupati Batola di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (5/10/2021).

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk atensi dan apresiasi kami atas komitmen dan dukungan ibu yang luar biasa dalam penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer dan perangkat desa di Batola,” ucap Tito Hartono.

Pada acara yang juga dihadiri Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor, Kajari Batola Eben Neser Silalahi, Kadisnakertrans Muhammad Hasbi, dan pihak terkait lainnya ini. Tito Hartono menilai, Pemkab Batola memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja terutama dengan keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2020 terkait Kewajiban Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati, lanjutnya, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 maupun Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 perlindungan jaminan sosial tenaga kerja menjadi tanggung jawab bersama.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ia menyatakan penghargaan yang diraih tidak terlepas keterlibatan semua pihak serta merupakan keberhasilan seluruh elemen masyarakat.

Kendati mendapatkan anugerah penghargaan, bupati perempuan pertama di Kalsel ini ternyata tidak bangga begitu saja. Ia tetap berharap agar BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat besar bagi peserta juga diberlakukan kepada para petani, guru mengaji, marbod masjid, anggota BPD, maupun para relawan pemadam kebakaran.

Bahkan Bupati yang pernah menjabat Ketua DPRD Kalsel ini meminta Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek Batola untuk segera mengimplementasikan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Dalam Permendagri ini pemerintahan membolehkan penganggaran Jamsostek dibebankan pada APBD,” terangnya.

Noormiliyani menilai, penggunaan APBD dalam penyelenggaraan Jamsostek menjadi perlu dilakukan mengingat manfaat besarnya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Sebagai dukungan, jika dirasa perlu pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi tambahan baik edaran, perbup maupun aturan lainnya,” tambahnya.

Acara FGD Monev Kesepakatan BP Jamsostek Non ASN ini juga dirangkai penyerahan santunan peserta penerima manfaat secara simbolis yang diterimakan Very Nurullah yang merupakan pekerja PT Surya Gita Nusaraya yang beralamat di Desa Semangat Bakti.

Ia mendapatkan santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa sebesar Rp98.610.000 dan jaminan pensiun Berkala Rp356 ribu per bulan. Selain itu juga diberikan santunan kematian kepada pengasuh anak, Raudah, sebesar Rp42 juta yang diterimakan suaminya.

Acara yang berlangsung semarak ini juga dirangkai MoU antara Kejari Batola dengan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin terkait pengawasan hukum pelaksanaan penerapan Jamsostek di Batola.

"Program ini sudah ada peraturan yang mengatur, ada Permendagri, ada Perbup. Jika ada penyelewengan akan kita tindak, termasuk dari Jamsosteknya sendiri,” seloroh Kajari Batola Eben Neser Silalahi sembari menyatakan dukungannya atas program yang dilaksanakan. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes