BREAKING NEWS

Selasa, 19 Oktober 2021

Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur menangkap seorang laki-laki berinisial H (21) warga Kecamatan Dusun Tengah. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.

Sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun merupakan warga Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban kabur dari cengkeraman tersangka.

"Korban yang pergi dari rumah sejak tahun 2019 tersebut, berkenalan dengan tersangka sekitar bulan Juni 2021. Ketika itu korban dipacari dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian pada pertengahan September 2021 korban dinikahi secara siri," terang Kapolsek di Ampah, Senin (18/10/2021).

Kapolsek mengatakan, dari pengakuan korban, selama mereka berpacaran korban juga diduga dijual untuk melayani laki-laki lain, namun uang hasil transaksi yang diberikan kepada korban hanya sekedarnya saja.

"Kurang lebih 3 sampai 4 laki-laki yang dia layani, dan ini masih kami selidiki lebih lanjut," kata Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto pasal 76 huruf D, pasal 82 junto pasal 76 huruf E, pasal 88 junto pasal 76 huruf I dan atau pasal 289 KUHP, dan atau pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zi/bl/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes