BREAKING NEWS

Senin, 11 Oktober 2021

Seorang Pria di Bartim Ditangkap Polisi Karena Diduga Lakukan Pencabulan

(Foto Ilustrasi)
TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur menangkap seorang pria berinisial Y. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur diwilayah setempat.

Dari keterangan yang diperoleh, korban dititip ayah korban kepada saudari ibunya saat berusia enam tahun. Pasalnya, ibu korban meninggal dunia sebelumnya.

Korban dititip ayah korban saat berusia 6 tahun kepada adik ibu korban. Sebab sebelumnya ibu korban meninggal dunia.

Seiring berjalannya waktu, ayah korban pernah meminta anaknya untuk dibawa kembali, namun tidak diperbolehkan oleh saudara ibunya yang sudah lama mengasuhnya.

Akan tetapi, pada Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 15.30 wib, ayah korban dihubungi istri pelaku untuk menjemput korban dari rumah pelaku.

Baru pada hari jumat ayah korban menjemput korban yang sudah berusia 12 tahun. Tidak ada firasat ataupun prasangka tidak baik dari ayah korban saat menjemput korban, justru merasa senang bisa membawa anaknya kembali bersama.

Namun, berselang sekitar dua hari tepatnya pada Minggu 3 Oktober 2021 ayah korban baru dapat pesan WhatsApp dari adik iparnya yang selama ini mengasuh anaknya bahwa sebenarnya anaknya telah di cabuli oleh pelaku berinisial Y.

Mendengar hal tersebut, ayah korban merasa shock sehingga meminta kakaknya untuk menanyakan kebenaran hal tersebut ke korban.

Setelah ditanya korban mengiyakan bahwa dirinya telah beberapa kali di cabuli oleh pelaku Y.

Atas kejadian itu ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pematang Karau.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, melalui Kapolsek Pematang Karau IPTU Rochman Hakim membenarkan bahwa diwilayah Hukum Polsek Pematang Karau, telah terjadi pencabulan anak dibawah umur.

Setelah mendapat laporan, sebutnya anggota Polsek bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pematang Karau," katanya.

Dijelaskannya, hingga saat ini, polisi juga masih mendalami kasus pencabulan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk merinci telah beberapa kali  pelaku melakukan pencabulan terhitung sejak korban tinggal bersama. 

"Kita juga sudah melakukan visum et repertum dengan hasil yang membenarkan pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, selain mengamankan tersangka Y, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur, satu lembar celana tidur, dan satu lembar celana dalam, serta satu lembar miniset. (zi/ll/rh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes