BREAKING NEWS

Jumat, 19 November 2021

Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Gratifikasi, Ketua LSM KPK - APP Kalsel Minta Usut juga Kontraktor yang Terlibat

BANJARMASIN- Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel yang dinahkodai Aliansyah mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera tangkap direktur penyedia barang/jasa yang mengerjakan proyek di Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara).

Tuntutan ini digaungkan Aliansyah bersama massa KPK- APP, Kamis (18/11). "Kita minta KPK dalam OTT di HSU maupun HST mengusut penuh tersangka utama dan kontraktor yang terlibat. Kan yang mengerjakan proyek pemerintah itu kontraktornya itu itu saja,” ucap Aliansyah.

Tidak hanya itu, menurut Ali, adanya pengerjaan proyek pemerintah yang menggunakan penyedia jasa yang hanya itu- itu saja, juga termasuk penyelewengan kekuasaan.

Setelah KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid sebagai tersangka gratifikasi.

"Jadi kami minta KPK tangkap juga kontraktor yang memberikan uang/suap kepada kepala dinas. Mereka juga tersangka,” ucap Ali geram.

Adanya "ucapan terimakasih" atau fee sebesar 10- 15% merupakan salah satu kejanggalan dalam suatu pengerjaan proyek pemerintah.

"Pasti itu ada fee proyek 10- 15%,” tambah Ali.

Sekali lagi, KPK- AAP menegaskan dan meminta KPK untuk segera menangkap para kontraktor yang terlibat dalam pemberian suap kepada stakeholder terkait di Kabupaten HSU.

"Segera tangkap kontraktornya juga, jangan hanya kepada bupati dan dinasnya yang ditangkap,” tandas Ali.

Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.

Jadi kemungkinan ke depan KPK akan menguraikan dan mengungkap peristiwa hukum para pemberi fee yang dari tahun 2019 dan 2020, sehingga diyakini ke depan kemunginan akan ada tersangka baru bagi para pihak yang terlibat sesuai Pasal gratifikasi yang di tuduhkan ke AW dan sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes