BREAKING NEWS

Senin, 29 November 2021

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Ampah Kota Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah

TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial H (41) warga Bantai Karau RT 15 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah karena diduga menggelapkan uang perusahaan kurang lebih sebesar sepuluh juta rupiah.

Penangkapan H dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah AIPDA Yotry F Heriyady, S.AP bersama anggota lainnya di Bantai Karau RT 15 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu (27/11/2021).

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi mengungkapkan, H ditangkap berdasarkan LP/B/40/XI/2021/SPKT. UNIT RESKRIM/SEK DUSTENG/RES BARTIM/POLDA KALTENG, tanggal 27 Nopember 2021 tentang tindak pidana penggelapan.

"Tersangka H ini dilaporkan oleh Rossana Maria Sitio warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalsel karena diduga menggelapkan uang perusahaan kurang lebih sebesar Rp10 juta,” ungkap kapolsek, Minggu (28/11/2021) petang.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penggelapan dilakukan oleh H ini bermula diketahui pada tanggal 13 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib dimess PT. Laut Timur Ardiprima Cabang Ampah, Jalan Ampah-Buntok, Urup RT 18 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur telah dilakukan audit dan pengecekan keuangan oleh saksi Tim PT. Laut Timur Ardiprima Banjarmasin terhadap admin dimess Kantor Cabang Ampah.

Lalu, ditemukan ada kekurangan uang setoran terhadap penjualan barang, seperti Gil Blue UG Hangcard 15 GLD, Seagull Ball SG 531/Toilet Ball, Seagull Nalthlne SG 531 Toilet Ball, dan beberapa barang lainnya yang didistribusikan ke beberapa toko di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Dari hasil audit tersebut, manajement perusahaan mencurigai adanya penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh karyawan Driver delivery Cabang Ampah. Dan atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp10 juta, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Dusun Tengah bertindak cepat dengan mendatangi TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan berhasil mengamankan tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota juga menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut," jelas kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Yakni satu buah HP yang diduga dibeli dari uang hasil melakukan penggelapan, satu berkas nota PT. Laut Timur Ardiprima warna merah yang tidak disetorkan kepada admin, satu buah tas, satu buah kalkulator, satu lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu, dan satu berkas hasil rekap audit PT. Laut Timur Ardiprima. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes