BREAKING NEWS

Rabu, 17 November 2021

Kisruh Tanah di Jalan Badak Lurus, Mediasi Pun Buntu

PALANGKA RAYA- Setelah insiden pencabutan plang atau spanduk di atas tanah seluas 4 kavling di Jalan Badak Lurus Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Selasa pagi, 16 November 2021 dilakukan mediasi antara para pihak yang saling mengakui hak atas tanah tersebut.

Mediasi di fasilitasi oleh Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor serta perangkat nya. Sementara yang saling mengakui kepemilikan atas tanah tersebut adalah Gereja HKBP Letare antara Gideon Orient dan Agus Anton.

Subhan Noor mengatakan, dalam mediasi tersebut terjadi pembicaraan terkait nilai tali asih yang diminta oleh pihak Gideon dan Agus kepada pihak Geraja HKBP senilai Rp150 juta X 4 Kavling dengan total nilai seluruhnya Rp600 juta.

"Namun, dari pihak Gereja HKBP menyanggupi membayar tali asih kepada Gideon dan Agus sebesar Rp20 juta untuk empat kavling. Pihak Gideon dan Agus menolak tawaran tersebut," kata Subhan kepada media.

Subhan menyarankan kepada para pihak untuk bisa mencari titik temu dalam pembicaraan terkait nilai tali asih berdasarkan NJOP tanah di wilayah tersebut.

"Jika sudah ada kesepakatan bisa dibawa ke kelurahan kembali atau ke notaris untuk disepakati masalah harga nya,“ ujar Subhan sembari menyatakan kelurahan siap membuka dialog kapan pun antara kedua pihak yang saling mengakui tanah itu.

Sementara itu, Kuasa Pendamping Gideon dan Agus, Men Gumpul mengatakan, Gideon dan Agus sejak membeli tanah tersebut dari Alfian Hendri dan Apriawan tahun 2007 selalu dirawat dan dibersihkan tidak pernah ditelantarkan.

"Sampai pada tahun 2013 tidak pernah bermasalah dengan siapa pun. Setelah tahun 2013 baru bermasalah tanah tersebut diklaim oleh pihak Gereja HKPB Letare," kata Men Gumpul setelah mediasi di Kantor Lurah Bukit Tunggal.
 
Men Gumpul berujar, Gideon dan Agus mempunyai dasar yang jelas yaitu surat garap atas nama Kursiani Tilik terbit tahun 1983 yang selanjutnya ditingkatkan menjadi SKT dan terbit  pada tahun 2007.

HKBP mengaku memiliki sertifikat tanah  tersebut, namun tidak pernah diperlihatkan dan sertifikat bukanlah satu-satunya kebenaran kepemilikan alas tanah. HKBP memiliki warkah berdasarkan SK Walikota tahun 1996.

"SK Walikota menindih surat garap. Hal ini lah yang kita pertanyakan seharusnya di forum mediasi ini dihadirkan orangnya," ucap Men Gumpul, tegas.

Sementara itu, Darwin Manurung selaku Pendeta Gereja HKBP Letare Palangka Raya menolak untuk memberi komentar, ia mengaku baru dilantik dan belum memahami persoalan yang sebenarnya.

"Saya No Coment dulu, masih belum mempelajari titik masalahnya seperti apa," ucapnya singkat. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes