BREAKING NEWS

Kamis, 25 November 2021

Mantan Kades Kandan Dihukum 4,6 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ngeri (PN) Palangka Raya memvonis bersalah Wartono Suharjo selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu, 24 November 2021.

Terdakwa Wartono Suharjo adalah mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018. Ia terlibat perkara korupsi dana APBDes di desa setempat.

"Terdakwa Wartono Suharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Alfon Hakim Ketua Majelis yang dihadiri terdakwa secara virtual.

Selain pidana pokok, terdakwa dihukum pula untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih subsider selama 2 tahun pidana penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum nya Melky Yuwono mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum menyatakan hal yang sama kepada Majelis Hakim.

Pada sidang sebelum nya terdakwa Wartono Suharjo dituding JPU telah melakukan penyalahgunaan APBDes di Desa Kandan sebesar Rp798.854.167 pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 berdasarkan audit Inspektorat Kotim.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Wartono Suharjo telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada dasarnya, selain pikir pikir, kami bisa saja langsung menerima karena keputusan dari majelis sudah sangat baik dan jauh dari tuntutan jaksa," kata Melky seusai sidang melalui telepon seluler, Rabu petang.

Namun, kata Melky secara murni perbutan yang dilakukan terdakwa hanya lebih kepada masalah administrasi saja yang harusnya bebas dan dapat diselesaikan atau dihentikan ditingkat Inspektorat Kotim.

"Merujuk Surat Edaran Jaksa Agung, jelas supaya jaksa seluruh di Idonesia seyogyanya melakukan pembinaan terlebih dahulu tidak langsung memproses hukum apalagi di Kalteng perlu lebih banyak membina SDM perangkat desa agar cekatan terhadap teknis pertanggungjawaban," tutup Melky. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes