BREAKING NEWS

Rabu, 17 November 2021

Mantan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalteng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan satu orang tersangka inisial ARD (51) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, Selasa, 16 November 2021.

ARD merupakan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Provinsi Kalteng tahun 2019.

Irwan Ganda Saputra Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai 16 November sampai 5 Desember 2021.

"ARD diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bantuan Operasional Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2019 sebesar Rp.552.295.494 dari Rp 4,2 Miliar yang dikucurkan oleh pusat," kata Irwan, Selasa petang di ruangan nya.

Disampaikan, adapun modus yang dilakukan oleh ARD adalah dengan cara membuat item kegiatan fiktif di luar rencana yang sudah ditetapkan dan dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Disinggung adanya keterlibatan pihak lain atau pejabat di Kalteng berkaitan dengan kasus ini, Irwan mengatakan akan mendalami. Namun, kata dia pertanggungjawaban dana BAN PAUD dan PNF langsung kepada Kementerian terkait.

"Kita dalami, BAN PAUD dan PNF pertanggungjawabannya langsung ke Kemendikbud tidak ada hubungannya dengan daerah," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal  2 ayat (1) Jo Sub. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes