BREAKING NEWS

Jumat, 26 November 2021

Parlin Hutabarat Sebut Diduga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Klienya

PALANGKA RAYA- Terdakwa Hernadie, melalui Penasihat Hukum nya Parlin Bayu Hutabarat mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, Kamis 25 November 2021.

Menurut Parlin, pihaknya mengajukan eksepsi karena keberatan atas dakwaan Jaksa terhadap kliennya yang mana 11 (sebelas) Kepala Desa tidak dijadikan tersangka.

Terkait kerugian negara yang dibebankan kepada Hernadie, pembuatan jalan tembus sepanjang 43Km yang melintasi 11 desa di Katingan Hulu tahun anggaran 2020 seharusnya 11 Kades juga ikut bertanggung  jawab.

"Jika para Kades tidak membayar maka tidak ada kerugian negara, karena itu dibayar oleh Kades maka para Kades harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Parlin, Kamis 25 November 2011 seusai pembacaan eksepsi.

Menanggapi tudingan Jaksa, bahwa terdakwa Hernadie mengancam 11 Kades untuk membayar hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Kades membayar pada bulan Juni, jika Jaksa menuduh mengancam para Kades di bulan Januari 2020. Maka ada jeda waktu untuk mereka tidak membayar," terang Parlin.

Parlin menambahkan, tapi apa yang terjadi, faktanya para Kades membayar. Kenapa camat yang dijadikan terdakwa. Ini yang kita keberatan.

Selanjutnya, kata Parlin ketika bicara pekerjaan pembuatan jalan sepanjang aliran Sei Sanamang Kecamatan Katingan Hulu pada tahun 2020 hal itu diketahui oleh masyarakat.

"Bahkan bupati Katingan pernah meninjau pekerjaan itu, 20 Juni 2020 bersama Kadis PUPR Katingan Cristian Rain. Lho, kenapa tidak terungkap dari awal kalau ada keluhan camat memaksa Kades untuk membayar," ujarnya. 

Sebelum ada penagihan dari pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan, tidak pernah ada komplain, tetapi ketika ada penagihan baru terjadi masalah hukum.

"Ini yang kami sesali, kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pak Hernadie, jadi hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, maka di sini ada yang tidak pas. Jika bicara Dana Desa, seharusnya kepala desa yang lebih dahulu bertanggung jawab. Baru kali ini saya temukan kasus ketika dana desa yang dirugikan, tapi camat yang disuruh bertanggung jawab," tutup Parlin. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes