BREAKING NEWS

Kamis, 25 November 2021

Polres Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu 34,34 Gram

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,34 gram yang diamankan dari tersangka FJ di Jalan Gang Harapan, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah 11 Nopember 2021.

"Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Nomor: B-1665/O.2.17/Euh.1/11/2021, tanggal 17 Nopember 2021,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Mapolres Bartim, Kamis (25/11/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut seberat 34,34 gram untuk dimusnahkan.

"Sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan," ungkap Kapolres.

Proses pemusnahan ini berdasarkan hasil pengujian barang bukti/benda sitaan secara laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor 517/LHP/XI/PNBP/2021, tanggal 13 Nopember 2021 bahwa barang bukti yang disita dari tersangka FJ mengandung Methaphetamine tergolong narkotika golongan 1.

Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan air deterjen sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.

Pemusnahan turut diikuti Ketua BNK Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Sanip, Kasi Pidum Kejari Barito Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang disaksikan tersangka FJ.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Barito Timur karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes