BREAKING NEWS

Minggu, 26 Desember 2021

Bejat, Pria Bartim ini Tega Jual Istri Siri ke Teman

TAMIANG LAYANG- Sungguh bejat, seorang pria berumur 21 tahun di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur menawarkan istri sirinya yang masih berusia belasan tahun kepada dua orang temannya dengan imbalan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, kejadian itu bermula ketika keduanya berkenalan saat bekerja pada sebuah perusahaan tambang batubara di Kecamatan Raren Batuah.

"Kemudian, tersangka berhenti dari pekerjaannya karena sesuatu hal. Selain itu, korban juga berhenti kemudian mereka bertemu dan menjalin hubungan asmara," ujar Ecky saat menggelar press conference di Mapolres Barito Timur, Kamis (23/12/2021).

Lanjut Ecky, karena hubungan yang semakin dekat akhirnya tersangka berupaya menikahi korban secara siri. Namun dalam perjalanan hubungan, tersangka kemudian menawarkan istrinya kepada dua orang teman.

"Pertama ditawarkan dengan tarif Rp600 ribu namun tidak jadi digauli tetapi uang diterima oleh tersangka, sedangkan yang kedua ditawarkan dengan tarif Rp100 ribu korban digauli oleh teman tersangka," terang Ecky.

Karena diperlakukan itu dan merasa tidak nyaman, akhirnya korban berusaha menjauhi tersangka. Tetapi, tersangka dengan menggunakan sajam mengancam korban untuk tetap melayani nafsunya yang menyimpang.

"Tersangka nampaknya memiliki kelainan seksual namun kami belum bisa memastikan karena belum melakukan pemeriksaan ke arah sana. Kami juga akan tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka menjual kepada orang lain dan berupaya melakukan pengajaran kepada dua teman tersangka yang menjadi konsumen atau memakai korban," ungkap Ecky.

Ecky menerangkan, meski tersangka sudah menikahi korban secara siri, tetapi karena korban merupakan anak di bawah umur, tersangka akan tetap dikenakan pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

"Selain itu, juga perdagangan anak di bawah umur tersangka akan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, kemudian untuk kepemilikan senjata tajam diancaman penjara setinggi-tingginya 15 tahun. Jadi kami fokus untuk mengenakan pasal berlapis," demikian Ecky. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes