BREAKING NEWS

Rabu, 15 Desember 2021

Dewan Harapkan Perda dan Perkada Sinkron

JAKARTA- Guna Sinkronisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kelapa Daerah (Perkada) antar kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, laksanakan rapat koordinasi di Kantor Penghubung Kalimantan Selatan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Pada kesempatan itu, H Hormansyah selaku pimpinan rapat BP-Perda menyampaikan, perlunya ada sinkronisasi antar kabupaten/kota dan provinsi guna menghindari terjadinya perbedaan peraturan antara kabupaten kota dan provinsi.

"Kita perlu melakukan sinkronisasi antara daerah dan kabupaten/kota dan provinsi, sehingga saat pembuatan suatu peraturan nanti tidak terjadi tabrakan. Terjadi tabrakan itu dalam artian bahwa provinsi membuat sebuah perda tentang A dan kabupaten kota membuat B, sehingga tidak sinkron antar peraturan itu," kata Hormansyah saat ditemui diakhir kegiatan.

"Dengan pertemuan ini, kami berharap kedepannya perda dan perkada nanti bisa sinkron dengan baik," tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Direktur Produk Hukum Daerah kementrian Dalam Negeri RI Makmur Marbun, dan dari Biro Hukum Sekda Provinsi Kalsel Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan I Said, S. H, L. L. M. (sar/mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes