BREAKING NEWS

Jumat, 10 Desember 2021

Dugaan Korupsi BUMDes Bersama 24 Desa di Barsel, Jaksa Sebut Mudah Dibuktikan

PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 20 orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis 9 Desember 2021.

Duduk sebagai terdakwa Reymoon Fajar Narang Manager BUMDes Bersama 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Reymoon dituding Jaksa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp583.553.383 sejak tahun 2018 hingga 2020.

"Di persidangan tadi kita menghadirkan 20 orang saksi, dua orang dari pendamping desa dan 18 orang adalah Mantan Kades dan Kades," kata JPU Tarung seusai sidang.

Ujar Tarung, dari fakta sidang seluruh saksi memberikan keterangan penyertaan modal BUMDes Bersama 24 desa dengan jumlah total Rp900 juta lebih.

"Tidak ada fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, semua sesuai dengan surat dakwaan dan saksi seluruhnya mendukung pembuktian jaksa," ujarnya.

Jaksa menilai perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Bersama 24 Desa tidak sulit untuk dibuktikan, karena BUMDes punya dua usaha yakni, Kafe dan Depo.

"Mudah ini perkaranya, bagaimana tidak mudah. Uang penyertaan modal Rp900 juta sisa saldo Rp200 juta lebih. Kemana sisa Rp700 juta uangnya," jelas Tarung.

Dijelaskannya, sisa Rp700 juta itu ada yang dipinjamkan oleh Manager dan Bendahara sebesar Rp200 juta lebih. Lalu kata Tarung, sisanya yang Rp400 juta lebih itu kemana.

"Padahal usaha simpan pinjam itu tidak ada, yang ada usaha Depo Bangunan dan Kafe. Disitu adalah perbuatan melawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa. Sudah cukup bukti," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Reymoon, Rendha Ardiansyah mengatakan dari fakta persidangan telah ada bukti bukti dari keterangan saksi dana tersebut ada yang dipinjamkan.

"Pinjaman tersebut melalui kepala Depo Bangunan yakni Tasrani, tanpa sepengetahuan Manager Reymoon. Artinya ada juga penyalahgunaan wewenang di situ," kata Rendha.

Lanjutnya, terkait peminjaman Kades melalui bendahara dan kepala depo tanpa persetujuan dari Reymoon. Itulah  yang menguatkan kita nanti yang dituangkan dalam pledoi.

Rendha menambahkan, yang mana penghitungan ini akan menjadi perbandingan antara penghitungan yang diajukan BPKP maupun dari LHP nya inspektorat.

"Karena sebelum adanya kasus ini Riksus dari Inspektorat menyatakan bukan kerugian negara, tetapi kerugian dua usaha BUMDes tersebut hanya sebesar Rp40 juta dan itu merupakan suatu evaluasi dari Inspektorat," pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes