BREAKING NEWS

Jumat, 10 Desember 2021

Hasil Pilbakal Desa Pengambau Hilir Dalam Berujung ke Pengadilan Negeri Barabai

BARABAI- Hasil Pemilihan Pembekal (Pilbakal) Desa Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berlangsung beberapa waktu lalu berujung ke persidangan Pengadilan Negeri Barabai, Kamis (09/12/2021).

Sidang di pimpin oleh Fendi Aditya Siswa Yulianto, S.H., didampingi Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, S.H, dan Zefania Anggita, S.H.

Pilbakal yang diikuti dua orang calon yaitu, nomor urut 1 Zaleha, S.Pd dan nomor urut 2 H Jahraniansyah, dengan hasil akhir selisih dua suara. 

Berujungnya hasil Pilbakal Desa Pengambau Hilir Dalam ke PN Barabai tersebut karena calon pembakal nomor urut 1 Zaleha, S.Pd telah melakukan gugatan.

Dalam gugatannya ada 7 poin yang disampaikan, yakni tergugat II dan tergugat I yang masing-masing Panitia Pelaksana Pilbakal dan BPD tidak netral dan ikut serta berpolitik dalam Pemilihan Calon Pembakal pada tanggal 23 November 2021. Apakah dibolehkan/dilarang Anggota BPD Desa Pengambau Hilir Dalam ikut aktif dalam pelaksanaan Panitia Pemilihan Pembakal Desa Pengambau Hlilir Dalam.

Sedangkan Panitia Pemilihan Pembakal dipilih dan diangkat, di SK kan serta bertanggungjawab kepada Anggota BPD. Bahwa Tergugat II telah menanyakan kepada Saksi Ratnawati dan menjanjikan duit untuk supaya tidak memilih penggugat.

Kemudian, Tergugat I pada saat mendatangi Pemilih Sakit yang berada di wilayah TPS II untuk di datangi ke rumah rumah pemilih yang sakit, ternyata Tergugat I tidak memperbolehkan Saksi Calon Pembakal Nomor I masuk dan melibat serta menyaksikan Pencoblosan Pemilih yang Sakit, dimana Saksi Calon Pembakal Nomor Urut malah disuruh keluar atau diusir oleh Tergugat II.

Tergugat I tidak mendatangi Pemilih yang sakit yang berada di wilayah TPS I. Paling tidak sebanyak 4 orang dengan alasan tidak ada kesepakatan saksi. Sementara Saksi Calon Pembakal Nomor Urut I ada 2 orang yang siap mendampingi ke tempat orang sakit, dan Saksi Calon Pembakal Nomor Urut 2 ada 1 orang.

Orang tua lanjut Usia (Pikun) dan orang gila disuruh mencoblos. 

Tergugat I (anggotanya yang ada di TPS II) bertindak mempercepat pemilihan calon pembakal, dimana belum waktunya pencoblosan habis, tetapi kotak suara yang ada di TPS I telah dibawa ke TPS II. Dengan itu tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang masih mau mencoblos di TPS karena waktu yang telah ditentukan belum mencapai jam 13.00 wita.

Selanjutnya, ada Pemilih di TPS II, dimana pencoblosannya bisa dicobloskan oleh orang yang tidak ada hubungan darah dan secara nyata tidak dirahasiakan, karena Surat Suaranya di bawa oleh Tergugat I.

Terkahir, telah ditemukan waktu perhitungan suara daftar hadir pemilih/undangan ada 387 buah, suara terpakai sebanyak 388 surat suara, namun setelah ditanyakan esok harinya ternyata ditemukan undangan yang belum ada di daftar hadir.

Dalam persidangan, ketua hakim menyarankan agar dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak, dan memberikan waktu untuk mediasi.

"Apabila mediasi dinyatakan gagal, maka hakim mediasi akan melaporkan kepada hakim perkara pokok bahwa mediasi gagal. Selanjutnya sidang perkara pokok di mulai," ujarnya.

Zaleha S.Pd selaku penggugat melalui pengacaranya H Fuad Syakir mengungkapkan, bahwa pihaknya mengunggu hasil mediasi.

"Apabila gagal baru kita akan melakukan langkah selanjutnya yaitu, proses sidang pokok," ungkapnya.

Sementara itu, pihak tergugat Heriansyah selaku ketua panitia pelaksanaan Pilbakal Desa Pengambau Hilir Dalam mewakili anggota panitia lainnya mengatakan, pada intinya pihaknya hanya mengikuti apa yang di sampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Barabai.

Sementara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga selaku tergugat diwakili salah satu anggota mengatakan, bahwa pihaknya berkeinginan dalam pelaksanaan Pilbakal tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib.

"Kami pun terkejut mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Barabai terkait permasalahan ini," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan tanggal 16 Desember 2021. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes