Dalam amanatnya, Karutan menyampaikan surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Nomor W.19-PK.02.10.01-5562 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai.
Dalam surat edaran, diinstruksikan kepada seluruh petugas keamanan melakukan langkah strategis untuk meminimalisir gangguan keamanan di Rutan Barabai. Yakni meningkatkan kegiatan intelejen untuk melakukan pemantauan kepada warga binaan.
Meningkatkan pengawasan dan penggeledahan barang titipan dari keluarga WBP Rutan Kelas IIB Barabai, dan meningkatkan pengawasan atau kontrol di lingkungan blok dan kamar hunian, serta elama pelaksanaan kegiatan dilakukan dokumentasi sebagai data dukung laporan.
"Menjelang akhir tahun ini, saya harap seluruh petugas pengamanan selalu melakukan kontrol kedalam blok dan kamar hunian, selalu waspada jangan-jangan," tegas Gusti.
"Mari bersama kita lindungi diri, keluarga dan lingkungan kerja kita dengan mengurangi mobilitas, karena adanya varian baru Virus COVID-19 jangan sampai kita terjangkit virus tersebut," pungkas Gusti.
Selanjutnya arahan karutan tersebut dituangkan melalui nota dinas Nomor : W.19.PAS.9.UM.01.01 - 641 untuk dipedomi dalam pelaksanaan tugas seluruh petugas Rutan Kelas IIB Barabai. (hms/hen/jp).