BREAKING NEWS

Kamis, 02 Desember 2021

Kejari Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (02/12/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, dihadiri Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Karutan Kelas IIB Tamiang Layang, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, mengatakan perkara pidana umum yang dimusnahkan barang buktinya merupakan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia.

Kajari menjelaskan, perkara pidana ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Barito Timur periode Februari hingga Desember 2021.

"Ada sekitar 34 perkara yang sudah ditangani dan diselesaikan hingga inkracht,” terangnya.
Kajari menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini perkara dari kasus narkotika, penganiayaan, penadahan, pencurian, perlindungan anak, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, Senpi, pembunuhan, judi, dan penggelapan.

"Untuk narkotika sebanyak 14 perkara, penganiayaan 2, penadahan 2, pencurian 4, perlindungan anak 2, penipuan 2, perbuatan tidak menyenangkan 2, Senpi 2, pembunuhan 1, judi 2 dan penggelapan 1," sebutnya.

Kajari menambahkan, untuk barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 32 paket dengan berat 62,96 gram, obat obatan terlarang 2.448 butir, dan satu box ampicillin.

"Selain itu, senjata tajam 9 buah, handphone 11 buah dan lain-lainnya," jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes