BREAKING NEWS

Jumat, 10 Desember 2021

Kemenag Bartim Harapkan Perayaan Natal Pedomani SE Menag Nomor 31 Tahun 2021

TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi berharap agar perayaan Natal benar-benar mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal tahun 2021.

Dalam SE tersebut diatur tentang perayaan Natal, tanggung jawab pengurus gereja, pelaksanaan khotbah maupun jemaat atau peserta perayaan Natal. SE Menteri Agama juga melarang adanya pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

"Khusus untuk persiapan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal tahun ini, kami sudah menyampaikan SE Menteri Agama Nomor 31 tahun 2021 ke masyarakat," ungkap Abdul Majid seusai mengikuti rapat koordinasi yang digelar Polres Barito Timur, Kamis (09/12/2021).

Dia menjelaskan, menjelang pelaksanaan ibadah Natal, Kantor Kemenag akan lebih memantapkan lagi penyampaian sosialisasi SE tersebut ke gereja-gereja.

Dalam rapat yang dipimpin Kabagops AKP Christian Maruli Tua Siregar itu, juga disepakati agar masyarakat Barito Timur maupun yang akan memasuki wilayah Barito Timur tetap mematuhi protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Satgas COVID-19 juga akan melaksanakan rapid antigen secara acak di perbatasan Pasar Panas sehingga apabila ditemukan yang positif, langsung diarahkan untuk menjalani isolasi dan perawatan.

Selain itu, Polres Barito Timur akan menyiapkan 2 pos yakni pos pelayanan dan pos pengamanan. Pos pelayanan akan dirikan di depan Kantor Camat Dusun Tengah di Ampah dan pos pengamanan akan tempatkan di perbatasan Pasar Panas. (mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes