BREAKING NEWS

Kamis, 02 Desember 2021

Kuasa Hukum Rchimpo Minta Termohon Buktikan Uang Siapa yang Digelapkan

PALANGKA RAYA- Penetapan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan atas nama Rchimpo Pitti Ue Tally oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng selaku termohon di uji sah atau tidak nya oleh kuasa hukum pemohon, Parlin Bayu Hutabarat melalui permohonan praperadilan.

Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon selaku ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) di Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Di hadapan hakim tunggal Praperadilan Erhammudin yang  dihadiri pula pihak kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Kalteng, saksi mengakui tidak pernah mengetahui ada rapat perubahan pengurus Koperasi CPL.

"Saya sebagai angota Koperasi  CPL tidak mengetahui jika Malindo sebagai ketua, karena tidak pernah  tahu ada rapat untuk mengangkat Malindo. Dan sampai saat ini Rchimpo masih menjadi ketua koperasi CPL," kataYudi Magio dan Fardinan Hasan saat bersaksi di persidangan praperadilan  pada PN Palangka Raya, Kamis, 2 Desember 2021

Malindo sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Rchimpo Pitti Ue Tally sebesar Rp 400 juta lebih, namun menurut Parlin, Malindo tidak miliki legal standing karena ia bukan orang yang dirugikan.
 
"Malindo juga tidak ada hubungan hukum secara pribadi dengan Rchimpo. Uang yang digelapkan oleh Rchimpo itu milik siapa, milik koperasi atau milik Malindo. Jika ada uang yang digelapkan, mana hasil auditnya dan itu harus dibuktikan di persidangan praperadilan ini," kata Parlin.

Selain itu, dari pihak termohon tetap pada pendiriannya yang menyatakan sah atas penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon yang telah melalui mekanisme dan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan atas hukum.

"Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor
Sp.Kap/32/XI/RES.1.11/2021/ Ditreskrimum tanggal 11 November 2021 dan Penahanan Nomor: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021 adalah sah dan berdasar atas hukum," pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes