BREAKING NEWS

Rabu, 15 Desember 2021

Pemdes Payang Diduga Bangun Lapangan Bola Voli di Lahan SDN Tanpa Izin

MUARA TEWEH- Pemerintah Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara telah membangun fasilitas umum berupa lapangan bola voli di atas lahan milik SD Negeri 1 Desa Payang, yang sumber dana pembangunan lapangan voli ini diambil dari Dana Desa.

Pembangunan lapangan ini menuai masalah. Selain tidak meminta izin tertulis dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, kepemilikan aset juga tidak jelas, apakah milik sekolah atau milik Pemerintah Desa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, H Ardiansyah mengatakan, pihaknya mengetahui pembanguan lapangan voli di halaman sekolah SDN 1 Desa Payang.

"Ya, kami mengetahui tapi tidak memberikan izin secara tertulis tentang pembangunan lapangan volly itu,” ujar H Ardiansyah kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMD Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsih saat dikonfirmasi menjelaskan, pembangunan fasilitas umum lapangan volly di halaman sekolah dibolehkan, asal melalui mekanisme yang jelas.

"Pembangunan Sarpras itu masuk dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa, boleh dalam dana desa, makanya terkait dibangunnya dihalaman sekolahan itu kembali mengacu pada hasil Musdes. Dalam Musdes nya itu nanti keluar (Rincian Prioritas penggunaan dana desa (RKP) untuk tahun kedepan,” jelas Tri Winarsih.

Lanjutnya, setelah dari RKP itu, akan dituangkan dalam APBDes. Jadi hasil akhir dari Musdes itu, kalau ada pembangunan fisik itu sudah melalui tahapan musdes.

"Jika itu sudah dibangun, itu adalah hasil kesepakatan. Lapangan volly itu tidak permanen, karena tidak berdinding tidak beratap hanya semi permanen, itu kembali pada perjanjian antara pihak desa dengan pihak sekolah,” ungkapnya.

Dikatakan Tri Winarsih, Liat saja apakah ada perjanjian pinjam pakainya, untuk berapa lama silahkan ditelusuri.

"Bisa kemungkinan desa tidak mempunyai tanah untuk dibangun lapangan volly, makanya dibangun di lapangan sekolah, bila ada mungkin posisinya jauh,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

"Kalau dicatat di aset desa, itu harus perlu juga didengar pertimbangan atau alasan aparat desa, BPD dan kepala sekolahnya,” kata Elvi Elpanaop, Minggu (11/12).

Terkait masalah itu wartawan juga mengkonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, SH., Ia mengatakan hal itu bagaimana pencatatan sebagai aset desanya.

"Laporkan segera ke Inspektorat itu,” ucap Kejari Iwan Catur karyawan, melalui pesan WhatsApp pribadinya Minggu (11/12).

Sementara itu, Ketua LSM KPK Nusantara Cabang Barito Utara, Ramli berharap agar semua aparatur desa bisa taat asas dan taat regulasi.

"Yang menjadi kewenangan Kabupaten jangan diambil alih oleh orang lain yang bukan kewenangannya. Dan kalau mengajukan permohonan permintaan tanah pemerintah, dan setelah mengajukan permohonan tidak serta merta langsung kerja, ada prosedur dan harus disetujui terlebih dahulu,” pungkasnya. (tim/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes