BREAKING NEWS

Rabu, 22 Desember 2021

Ribuan Massa Buruh Tambang Gelar Aksi Damai di DPRD Kalsel Tuntut Pembukaan Jalan Houling Tapin 101 Tatakan

BANJARMASIN- Massa yang tergabung dalam Aspirasi Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP), Asosiasi Angkutan Batubara, Asosiasi Tongkang, dan Forum LSM HSS menuntut agar police line di Hauling Underpass KM 101 Tapin segera di buka, Rabu (22/12/2021) di Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Di sela-sela aksi, M Yusuf selaku Forum LSM Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengatakan, pihaknya merasa tergugah turun ke Banjarmasin untuk aksi damai tersebut.

"Hal ini menyangkut hajat masyarakat orang banyak mengenai piring nasi para tambang yang ada di Tapin," ujar M Yusuf.

Dikesempatan yang sama, Aliansyah mengatakan, pihaknya meminta petinggi kepolisian di Banua agar bijaksana, karena menyangkut hajat hidup rakyat yang membutuhkan dan mencari nafkah untuk keluarganya.

"Kepada pihak Kepolisian agar mencarikan solusi dan jangan di biarkan berlarut-larut permasalahan ini. Dan kami meminta pihak yang berwenang memangil dua petinggi perusahan agar duduk bersama, menyelesaikan kasus," harap Aliansyah.

Dari beberapa LSM yang melakukan aksi  damai tersebut, murni dari hati nurani tidak ada bersangkutan dari dua perusahan yang bersengketa yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Untuk diketahui, Kronologi Kasus PT Antang Gunung Meratus (AGM) vs PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Pada tahun 2010, di jalan hauling KM 101 Tapin terdapat rencana untuk membangun underpass. Underpass tersebut akan dibangun secara bersama-sama antara PT AGM dan PT BMSS dengan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) yang juga memiliki izin jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus. 

Sesaat belum selesai dibangun, PT ATP jatuh dalam kondisi pailit. Kemudian Tim Kurator PT ATP (dalam pailit) yang ditunjuk pengadilan, mendapatkan izin dari pengadilan untuk menandatangani Perjanjian 2010 dengan PT AGM dan PT BMSS, agar proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus PT ATP (dalam pailit) dapat terus berlanjut.

Dapat juga disampaikan bahwa Perjanjian 2010 lahir dari iktikad baik PT AGM untuk bersama-sama menjalankan bisnis secara berdampingan.

Inti dari kesepakatan itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, yang di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Dalam perjanjian 2010 juga terdapat sejumlah poin kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan yaitu, pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

kepemilikan tanah, ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Ketika proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan PT ATP beralih kepada PT TCT, Perjanjian 2010 tetap dilaksanakan baik oleh PT AGM maupun PT TCT selama sepuluh tahun sejak sekitar 2011.

Sebelumnya kasus ini sudah pernah di gelar di Pengadilan Negeri Tapin. Sidang perdana gugatan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terhadap PT Tapin Coal Terminal (TCT), Rabu (8/12/2021).

Gugatan ini terkait sengketa penggunaan jalan khusus tambang di KM 101 Tapin berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah yang ditandatangani pada 11 Maret 2010 atau dikenal sebagai Perjanjian 2010.

Sesuai Perjanjian 2010, para pemilik jalan khusus tambang di KM 101 Tapin, seharusnya bisa saling pakai tanah pihak lainnya agar jalan khusus tambang masing-masing pihak bisa digunakan. Sengketa muncul ketika PT TCT tidak mau mengakui Perjanjian 2010.

Dalam siaran pers resmi PT AGM yang diterima, gugatan ini dilakukan oleh PT AGM sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa kedua perusahaan masih terikat dengan perjanjian 2010.

Penasehat Hukum PT AGM, Harry Ponto, bilang bahwa pihaknya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, PT AGM menegaskan Perjanjian 2010 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Kedua, Perjanjian 2010 mengikat PT TCT dan PT TCT harus tunduk pada Perjanjian 2010.

Ketiga, baik PT AGM maupun PT TCT berhak menggunakan tanah obyek perjanjian yang merupakan bagian dari jalan hauling dan underpass, sesuai perizinan yang ada. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes