BREAKING NEWS

Sabtu, 25 Desember 2021

Satu Orang WBP Rutan Barabai Peroleh Remisi Natal

BARABAI- Sebanyak satu warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai memperoleh Remisi Hari Raya Natal Tahun 2021.

Penyerahan SK Remisi diberikan langsung oleh kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, H Muhammad Rusdi di Ruang Aula Lantai II, Sabtu (25/12/2021).

Remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus pertama yang diberikan kepada WBP berinisial "R". Ia mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan.

Menurut Kepala Rutan Klas II B Barabai, Gusti Iskandarsyah, pemberian remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun syarat penerima remisi diantaranya berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," terang Gusti.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Gusti menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yashona H. Laoly dalam rangka Hari Raya Natal.

"Remisi yang anda dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib di Lapas/Rutan," harap Menkumham dalam sambutannya.

Gusti mengucapkan selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi Khusus Natal.

"Kami berharap agar ini menjadi motivasi untuk mereka agar selalu memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya," harapnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes