BREAKING NEWS

Senin, 06 Desember 2021

Simpan Sabu Dibawah Laptop, Seorang Pria Diamankan

PALANGKA RAYA- Seorang pria berinisial SM (47) diamankan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah karena kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jumat (03/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram yang sebelumnya disimpan dibawah laptop yang ada di kamar tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam,” beber Asep.

Asep menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes