BREAKING NEWS

Minggu, 26 Desember 2021

Tega, Pria di Bartim Ini Aniaya Istri dan Tiga Anak

TAMIANG LAYANG- Sungguh tega, seorang pria berinisial SR (36) di Kecamatan Dusun Tengah menganiaya istri dan 3 orang anaknya yang masih kecil hanya karena sakit hati kepada istrinya yang dianggap meninggalkan keluarga.

"Pengakuan tersangka sakit hati terhadap istrinya kemudian merembet ke anak-anak, yang dipicu permasalahan ekonomi, utang piutang yang melilit serta pisah ranjang," ungkap Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira saat menggelar 
press conference di Halaman Mapolres Barito Timur, Kamis (23/12/2021).

Penganiayaan itu bermula pada pukul 15.30 WIB, Sabtu, 4 Desember 2021. Dimana saat itu, korban yang tidak lain istri tersangka hendak mengunjungi ketiga anaknya yang tinggal bersama tersangka di sebuah barak atau kamar yang disewa.

Setiba di samping rumah pemilik barak, tersangka sudah datang menemui korban dan menanyakan urusannya mendatangi anak-anaknya.

"Wajar saja saya melihat anak-anak karena (mereka) anak-anak saya," ujar Kasat menirukan jawaban korban terhadap tersangka.

Dengan nada marah, terlapor menimpali bahwa korban telah meninggalkan anak-anaknya selama 6 bulan. Terlapor lalu memukul korban pada bagian wajah dan kepala. Akibatnya, korban langsung tersungkur ke tanah.

Dua warga yang melihat kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan. Namun tangan terlapor masih menjambak rambut korban sehingga warga lain harus membantu melerai. Setelah dilerai oleh warga, terlapor kembali ke barak dan korban juga kembali ke rumah.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga anak yang tinggal bersama terlapor datang kepada ibunya dengan ditemani 2 warga untuk memberitahukan bahwa terlapor juga menganiaya mereka seusai menganiaya sang ibu.

Anak perempuan yang masih berusia 8 tahun dipukul pada bagian kening dan telinga, sedangkan kedua kakaknya masing-masing dipukul dengan gagang sapu dan diinjak jari tangannya.

"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat 1V junto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Perubahan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan 3,5 tahun," jelas Kasat. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes