BREAKING NEWS

Selasa, 07 Desember 2021

Tergugat Tak Pernah Hadir Sidang, Gugatan Penggugat Dikabulkan

PALANGKA RAYA- Indra Kesuma memenangkan perkara gugatan tanah di Jalan Banteng (menyebrangi Jalan Lintas Mahir Mahar) RT 13/RW XIV Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng.

Tanah seluas 200X30 Meter persegi tersebut selaku pihak tergugat adalah Jaya, Yulia Indrawati dan 10 orang lainnya serta Badan Petanahan Nasional Kota Palangka.

Kuasa hukum penggugat, Adi mengatakan, bahwa gugatan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan perkara perdata Nomor 226/Pdt.G/2020/PN Plk gugatan klien kami dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Setelah itu tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam amar putusannya Hakim Tinggi menyatakan permohonan banding dari pembanding semula tergugat XIII tidak dapat diterima," kata Adi, Senin, 6 Desember 2021 di Palangka Raya.

Permohonan banding tergugat tidak diterima Pengadilan Tinggi karena melewati jangka waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya 14 hari. Sedangkan mereka mengajukan banding setelah 14 hari.

"Terkait dengan klien kami, alas nya ada surat hibah dari pemilik asal dan dasar hibah itu verklaring. Dan Itu sudah ada SK dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terkait untuk bisa dilakukan proses Tora," terang Adi.

Dijelaskan Adi, bahwa pihak tergugat menggunakan Sertifikat Hak Milik, tetapi disaat pembuktian di persidangan mereka tidak bisa menunjukan bukti bukti tersebut. Maka Majelis Hakim mengabulkan gugatan Indra Kesuma.

"Karena perkara perdata itu sistem pembuktian, tergantung para pihak memperlihatkan bukti di persidangan. Pada saat sidang yang punya SHM tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," ujar Adi.

Karena pihak tergugat tidak menggunakan hak nya, maka tergugat secara otomatis tidak bisa memperlihatkan bukti di persidangan. Sementara, pihak penggugat lebih banyak menunjukan bukti penguasaan atas tanah lebih dari 20 tahun lamanya.

"Kami berupaya mediasi, namun dari awal telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tergugat tidak pernah hadir. Kalau sekarang telah selesai, pengadilan menyatakan tanah itu hak klien kami. Di lapangan fakta nya juga klien saya tetap menguasai tanah itu," pungkas Adi.(emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes