BREAKING NEWS

Minggu, 02 Januari 2022

Berbekal Informasi Masyarakat, Satreskoba Polres HST Bekuk Seorang Pelaku Sabu

BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, juga diamankan seorang tersangka berinisial SS (50) warga Desa Murung Taal RT. 001 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan disebuah sarang burung walet milik pelaku di Desa Murung Taal RT. 001 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Jumat (31/12/2021) sekira pukul 19.00 Wita.
 
"Penangkapan itu bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Murung Taal, Kecamatan Labuhan Amas Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Soebagio di Barabai, Minggu (02/01/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram dengan berat bersih 0,20 gram, 1 lembar timah rokok, 1 buah wadah bekas celengan dan 1 buah handphone.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelas Soebagio.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes