Dihadapan beberapa awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Trimo, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Saripudin, S.H mengungkapkan, bahwa selama tahun 2021 untuk bidang pidana khusus, pihaknya telah m tahap penyelidikan tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara, dan menangani 5 perkara tahap penyidikan dimana 4 perkara telah selesai dan 1 perkara masih dalam proses.
"Untuk 4 perkara yang selesai yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia tawas PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2018 dan 2019, serta 1 perkara dugaan penyelewengan dan penggelapan keuangan desa serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pemerintahan Desa Mantaas TA 2016 sampai dengan 2020," kata Kajari.
Terkait bidang pidana umum, lanjut Kajari, pihaknya menyelesaikan 182 perkara yang masuk dimana perkara pidana umum didominasi oleh perkara narkotika yaitu sebanyak 92 perkara yang telah diputus dan dieksekusi, dan 90 perkara lainnya dari tindak pidana orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum serta dari tindak pidana umum lain.
Terkait bidang perdata dan tata usaha negara, untuk litigasi, Kejari HST berhasil memenangkan gugatan pada tingkat pertama terkait 1 SKK dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kab Hulu Sungai Tengah senilai Rp4.608.00.000 miliar (masih dalam upaya hukum di MA), melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp242.000.000 juta dari 2 SKK Dinas Pendidikan Kab Hulu Sungai Tengah.
Kemudian, dilakukan pendampingan Hukum (Legal Assistance) sebanyak 3 kegiatan, dan 1 kegiatan pendapat hukum (Legal Opinion), serta melaksanakan 6 MoU dan memberikan 12 kegiatan pelayanan Hukum.
Sementara untuk bidang intelijen, dilaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait 3 laporan pengaduan yang masuk. Kemudian, dilaksanakan operasi intelijen/penyelidikan 2 perkara, dilaksanakan kegiatan koordinasi TIM Bakor Pakem Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah hukum Kejari HST.
Selanjutnya, dilaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di 2 Sekolah Menengah Atas, yakni MAN 1 HST dan MAN 2 HST, dan dilaksanakan 3 kegiatan program jaksa menyapa 2 melalui Radio Suara Murakata Barabai 97.8FM dan 1 kegiatan melalui Siaran Radio RRI 97.6FM Banjarmasin
Lebih lanjut Kajari mengatakan, untuk bidang pembinaan berhasil dilaksanakan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp678.410.909,- atau 252 persen dari target penerimaan sebesar Rp268.357.000,- yang sumbangsih penerimaan terbesar tahun ini dari uang pengganti sebesar Rp239.795.454,- dan denda tindak pidana korupsi yaitu sebesar Rp200.000.000,-.
Sedangkan bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, dilaksanakan pengelolaan barang bukti sebanyak 1.077 dan telah dikembalikan sebanyak 142 barang bukti serta dilakukan pemusnahan terhadap 918 barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, didominasi dari tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar sebanyak 327.981 butir dan dari perkara narkotika sebanyak 396 paket sabu dengan berat total 677,1 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.
"Untuk tahun 2021 Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah memperoleh piagam penghargaan sebagai peringkat 1 capaian kinerja bidang pidana khusus dan peringkat capaian kinerja bidang pembinaan yang disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat Rapat Kerja Daerah Kalimantan Selatan," terang Kajari.
Sementara untuk tahun 2022, tegas Kajari, pihaknya akan lebih mengoptimalkan kinerja untuk membantu pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional serta mewujudkan tujuh agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020- 2024.
Sedangkan rencana strategis yang telah ditetapkan pimpinan, yaitu pertama meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan RI.