BREAKING NEWS

Selasa, 04 Januari 2022

Rugikan PT Ansuransi Bangun Askrida Rp26 Miliar, Mantan Kepala Cabang Divonis 7 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA- Mantan Kepala Cabang PT Ansuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya, Kemal Mahendara Dau divonis 7 tahun penjara oleh PN Palangka Raya dalam perkara tindak pidana penggelapan, Senin 3 Januari 2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Alfon yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kemal Mahendara Dau selama 7(tujuh) tahun," ucap Alfon pada sidang yang digelar secara virtual di PN Palangka Raya, 

Dalam surat dakwaan Jaksa diketahui Kemal Mahendra Dau adalah kepala Cabang PT Asuransi Bangun Askrida cabang Palangka Raya dari tahun 2015 sampai 2021.

Terdakwa terbukti dalam persidangan telah melakukan penarikan dana dari 2 (dua) rekening milik PT Asuransi Bangun Askrida tanpa melaporkan ke kantor pusat dari tahun 2015 sampai 2019 dengan nilai kerugian Rp26 Miliar.

Untuk menutupi perbuatannya ia meminta bantuan saksi Riska Puji Prasetyo (Dituntut Terpisah) untuk memalsukan laporan keuangan dan membuat rekening koran palsu.

Pada bulan Juli 2018 sampai dengan Februari 2021 Kemal meminta bantuan Riska Puji Prasetyo untuk melakukan random data debitur yang selanjutnya akan dibuat pengajuan klaim asuransi palsu terhadap 34 orang nasabah BPD Kalteng (klaim fiktif) dengan nilai klaim sebesar Rp4.319.905.697.

Terdakwa juga meminta kepada Riska Puji Prasetyo untuk memalsukan surat tuntutan klaim dari Bank Pembangunan Kalteng dan membuat stempel palsu BPD Kalteng.

Ia juga memalsukan berita acara klaim dari BPD Kalteng tanda tangan palsu pejabat Bank dan stempel Bank serta surat keterangan kematian dari instansi pemerintah dan ia juga memalsukan surat keterangan ahli waris.

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, setelah klaim fiktif tersebut terdakwa cairkan lalu terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah dilakukan survey oleh tim audit PT Asuransi Bangun Askrida Pusat ternyata debitur yang dibuatkan klaim fiktif tersebut masih hidup dan dalam kondisi sehat serta dapat beraktivitas sehari-hari dengan normal.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riska Puji Prasetyo, berdasarkan hasil audit khusus PT Ansuransi Bangun Askrida mengalami kerugian sebesar Rp 26 Miliar.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukum nya menyatakan pikir pikir, " kami pikir -pikir yang mulia," kata Penasihat Hukum terdakwa, Cristian Renata. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes