BREAKING NEWS

Selasa, 04 Januari 2022

Satreskrim Polres HST Amankan Pelaku Judi Togel

BARABAI- Anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial MAB (63) warga Jalan Tanjung Pura Rt.009 Rw.003 Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, HST karena kedapatan petugas menjual togel dan ada rekapan angka judi Togel yang ditulis di kertas.

MAB ditangkap di warung samping Kantor Desa Gambah Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin malam (03/01/2022) sekira pukul 21.40 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, bahwa penangkapan MAB berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah,Kecamatan Barabai.

"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Soebagio di Barabai, Selasa (04/01/2022).

Lanjut Soebagio, pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, didapati 1 buah kantong plastik berisikan 1 buah buku tulis, 10 lembar kertas berisikan angka tebakan togel, dan 1 buah pulpen, serta uang tunai sebesar Rp418.000,-.

"Pengakuan tersangka barang bukti itu adalah yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel," ujarnya.

Soebagio menegaskan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP sebagaimana dimaksud barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Togel)," demikian Soebagio. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes