BREAKING NEWS

Selasa, 18 Januari 2022

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Bekuk Tiga Orang Pelaku Penganiayaan di Barsel

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Satreskrim Polres Bartim, Jatanras Satreskrim Polres Barsel dan di Backup Sat Intelkam Polres Barsel berhasil membekuk 3 orang pelaku penganiayaan.

Ketiga pelaku diketahui berinisial E.W (26), H.D (22) dan KL (16) yang masih dibawah umur.

Ketiganya berhasil diamankan di dua tempat berbeda diwilayah hukum Polres Barsel, yang masing-masing pelaku K.L diamankan di Gang Damai Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Barsel. 

Sementara untuk pelaku E.W dan pelaku H.D diamankan disalah satu pondok di kebun karet di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

Diketahui korbannya adalah Arip (22), Yandi (21), dan Arsyad (20) yang diketahui ketiganya warga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Negara Ampah- Tamiang  Layang, Desa Rodok RT 01 Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi menjelaskan, kejadian itu berawal ketika salah satu korban yang menyapa teman wanita dari salah satu pelaku. Kemudian pelaku merasa tidak terima dan selanjutnya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan.

"Yandi menyapa teman wanita yang sedang jalan bersama pelaku K.L, dan salah satu pelaku tidak terima kemudian mengajak pelaku lainnya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan," terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, setelah kejadian para pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polres Barito Selatan (Barsel).

"Untuk pelaku HD ini merupakan kali kedua terlibat kasus yang sama, dulu tahun 2019 pelaku juga pernah menjalani proses hukum," ujar Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, AIPDA Yotry F. Heriady, S.AP menambahkan, dari keterangan pelaku E.W dia menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik untuk melukai kedua korban dan sajam tersebut dibuang disekitar TKP.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (2) diancam 5 tahun penjara.

Selain itu, juga pelaku E.W dilapis dengan pasal 2 ayat (1) UU/Darurat No.12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin diancam pidana 10 tahun penjara.

"Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim sidik Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah," ungkapnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes