BREAKING NEWS

Kamis, 24 Maret 2022

Akankah Gambut Raya Dapat Terealisasi


MARTAPURA- Rombongan panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya dengan pengawalan kepolisian disambut hangat oleh Pimpinan DPRD Banjar.
 
Rombongan tersebut memadati halaman Kantor DPRD Banjar dipimpin langsung oleh Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Supian HK, Rabu (23/3).
 
Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh Agus Maulana salah satu pimpinan DPRD Banjar dan puluhan anggota DPRD Banjar lainnya.
 
Dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Banjar dan Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dilaksanakan dengan tertutup. Sejumlah awak media menunggu di luar untuk mengklarifikasi hasil dari pertemuan.
 
Setelah pertemuan berakhir, Agus Maulana mengatakan DPRD Kabupaten Banjar akan menindaklanjuti aspirasi dari Gambut Raya, dan nantinya akan membentuk pansus dewan terkait rekomendasi penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
 
Akhmad Rizanie juga mengatakan pihaknya akan membicarakan adanya aspirasi Gambut Raya ini ke semua elemen DPRD.
 
"Apakah nanti teknisnya dibentuk pansus atau hanya sesuai dengan kesepakatan anggota saja dan langsung minta pandangan fraksi-fraksi dalam paripurna dewan. Intinya, memang perlu dikaji seperti apa mekanismenya. Kalau memang Gambut Raya akan membuat masyarakat semakin sejahtera tanpa mengorbankan kabupaten induk, kami jelas akan mendukungnya," terangnya.
 
Sekretaris panitia pelaksana penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Banjar untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru.
 
"UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju lagi. Syarat utama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan bupati Banjar," ucapnya.

Aspihani menyebutkan pihaknya juga harus mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.
 
Ia menuturkan, keputusan persetujuan dari DPRD harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya.
 
"Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan," ujarnya.
 
Dosen hukum Uniska ini menjelaskan tak kalah pentingnya, Dewan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. 

"Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut," jelasnya.
 
Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik, kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan. 
 
"Disisi lain pula, tugas dewan Banjar nantinya dalam rekomendasinya menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarenakan semua itu bagian yang di syaratkan UU 23 tahun 2014," tutupnya. (mi/jp/tim).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes